3 Macam Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya, Muslim Wajib Tahu

5 hours ago 10

logo-apps-sindo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Kanal

MNC Portal

Live TV

Radio Live

MNC Networks

Selasa, 15 September 2026 - 11:21 WIB

3 Macam Najis dalam...

Seorang muslim juga tidak boleh menganggap sepele sesuatu yang telah ditetapkan sebagai najis, karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis najis sekaligus cara menyucikannya sesuai tuntunan syariat. Foto ilustrasi/ist

Pengetahuan tentang najis merupakan salah satu perkara penting bagi setiap muslim. Pasalnya, persoalan najis berkaitan erat dengan sah atau tidaknya sejumlah ibadah, terutama salat.

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap bersinggungan dengan berbagai macam benda atau cairan yang dianggap kotor. Namun, tidak semua sesuatu yang terlihat kotor secara otomatis dihukumi najis menurut syariat. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak boleh menganggap sepele sesuatu yang telah ditetapkan sebagai najis. Karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis najis sekaligus cara menyucikannya sesuai tuntunan syariat.

Secara bahasa, najis berasal dari kata Arab al-qadzarah yang berarti kotoran. Sedangkan secara istilah syariat, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan dapat menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah tertentu sebelum disucikan.

Mengutip buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman yang diterbitkan Pustaka Hudaya, najis secara umum dibagi menjadi tiga kategori, yakni najis mukhoffafah, mutawassithah, dan mugholladzhoh.

3 Kategori Najis

1. Najis Mukhoffafah atau Najis Ringan

Najis mukhoffafah merupakan najis ringan. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis, sehingga tidak harus dicuci sebagaimana najis pada umumnya. Salah satu yang termasuk dalam kategori ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan pokok selain ASI.

Baca juga: Najis Kencing Bisa Picu Siksa Kubur? Ini Penjelasan Hadisnya

Rasulullah bersabda:

“Air kencing anak kecil laki-laki yang belum makan selain ASI cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci.” (HR Ibnu Majah)

Selain itu, dalam pembahasan fikih yang dirujuk dalam buku tersebut, madzi juga termasuk cairan yang cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian pakaian yang terkena. Madzi merupakan cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang mengalami bangkitnya syahwat.

Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah tentang pakaian yang terkena madzi. Nabi kemudian menjawab:

“Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan pada bagian pakaian yang terkena madzi.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

2. Najis Mutawassithah atau Najis Pertengahan

Najis mutawassithah merupakan najis pertengahan. Cara menyucikannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis menggunakan air hingga zat najis tersebut hilang.

Beberapa benda atau cairan yang termasuk kategori ini antara lain:

a. Air kencing dan kotoran manusia

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Infografis

Berjasa dalam Penemuan...

Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |