Anggota DPR Bambang Haryo: Sinergi Stakeholders Kunci Keselamatan Transportasi Laut

18 hours ago 13

loading...

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi korban terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 di RS PHC Surabaya, Jawa Timur. Foto/istimewa

SURABAYA - Penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 dinilai berjalan cukup baik, khususnya dari sisi pelayanan kepada korban selama di rumah sakit. Meski demikian pemerintah perlu menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat sistem keselamatan dan penyelamatan nasional agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat meninjau langsung korban terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 di RS PHC Surabaya, Jawa Timur.

"Apa yang dilakukan Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, dalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransinya di cover dengan baik," katanya, Sabtu (8/8/2026).

Dalam kunjungannya, BHS juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban, khususnya korban meninggal dunia. Menurut dia, penanganan terhadap korban terus menunjukkan perkembangan positif.

Baca juga: Update KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, 41 Penumpang Masih Hilang

" Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pelayanan sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali, jadi saat ini tinggal 2 pasien," ujarnya.

Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menegaskan proses investigasi kecelakaan kapal telah memiliki mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Investigasi merupakan kewenangan KNKT sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama sama dengan dari PPNS penyidik pegawai Negeri Sipil dari kementrian perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang 17 Tahun 2008," jelasnya.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |