Bagaimana Hukum Menggunakan Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin?

6 hours ago 3

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:23 WIB

loading...

Bagaimana Hukum Menggunakan...

Bagaimana Hukum Menggunakan Jaringan Wifi Tetangga Tanpa Izin?/Dok

Bagaimana hukum menggunakan jaringan Wifi tetangga tanpa izin yang bersangkutan. Akses internet di zaman digital seperti saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

Melansir dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Baca Juga: Apakah Sah Mendirikan Salat Tahajud Tapi Belum Tidur?

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitabas-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhajmenjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi,as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

(aww)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Apa Perbedaan Mani,...

13 menit yang lalu

Apakah Sah Mendirikan...

1 jam yang lalu

Kisah Bulan Muharram...

3 jam yang lalu

Kepulangan Sempat Tertunda...

6 jam yang lalu

Doa Nabi Yunus Saat...

6 jam yang lalu

PPIH Bertemu Kemenhaj...

6 jam yang lalu

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |