Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh

7 hours ago 3

loading...

Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Aceh. Foto/Dok. SindoNews

BANDA ACEH - Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya ini membongkar jaringan penyelundupan yang melibatkan barang mewah, satwa, hingga komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pihaknya melakukan tiga kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan berbagai jenis komoditas. ”Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor illegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta dua kasus peredaran rokok ilegal dengan masing-masing barang hasil penindakan mencapai 2 juta batang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (17/6/2025) .

Sinergi Bea Cukai Langsa dan Bareskrim Polri juga telah menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dan di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Kronologis pada Kamis (5/6/2025) pukul 22.11 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayah pengawasannya. Baca juga: Bahaya! Perubahan Cukai Rokok Beri Efek Domino ke Daya Beli dan Penerimaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk melakukan patroli penindakan. Pada Jumat (6/2025) pukul 02.10 WIB, tim gabungan mendeteksi dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BK 8193 FM dan BK 8209 FR yang melaju beriringan di jalur tersebut.

Kedua kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai, dengan dua orang diduga pelaku yaitu A (28) dan M (22) di dalam kendaraan nomor polisi BK 8193 FM, serta SR (24) di kendaraan nomor polisi BK 8209 FR.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |