loading...
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) resmi mengumumkan perubahan susunan Direksi dan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) resmi mengumumkan perubahan susunan Direksi dan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk kinerja keuangan LPKR.
Untuk tahun buku 2025, di tengah dinamika makro ekonomi yang menantang dan permintaan konsumen yang melemah, LPKR berhasil mencatatkan pendapatan Rp9,03 triliun dan EBITDA Rp1,37 triliun. ”Pada saat yang sama, LPKR berhasil membukukan laba bersih (NPAT) sebesar Rp470 miliar dan underlying NPAT meningkat 57% menjadi Rp630 miliar yang mencerminkan peningkatan profitabilitas dan eksekusi operasional yang lebih kuat,” demikian pernyataan tertulis manajemen, Senin (11/5/2026). Baca juga: Kinerja 2025, LPKR Catat Pendapatan Rp9,03 Triliun dan Laba Bersih Rp470 Miliar
LPKR juga menutup tahun 2025 dengan posisi kas yang kuat, yakni sebesar Rp1,96 triliun. Pencapaian ini menegaskan fokus disiplin perseroan kepada bisnis inti Real Estate dan Lifestyle, peningkatan efisiensi berkelanjutan, serta pengelolaan keuangan yang prudent melalui pengendalian biaya dan upaya pengurangan utang.
Selain menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, agenda RUPST hari ini juga menyetujui pengunduran diri Marlo Budiman selaku presiden direktur serta menyetujui pengangkatan Indra Yuwana sebagai presiden direktur dan Agus Arismunandar sebagai wakil presiden direktur, dengan masa jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya RUPST ini.
Di samping itu, agenda RUPST hari ini juga menyetujui pengangkatan Bambang Soesatyo dan Theo L Sambuaga sebagai komisaris independen. Masa jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya RUPST ini.

















































