Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!

5 hours ago 8

loading...

Mahram berasal dari kata haram yang artinya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer. Foto ilustrasi/ist

Mengenal siapa saja sebenarnya yang disebut mahram bagi perempuan ini, menarik untuk disimak dan penting diketahui umat Islam. Berikut penjelasannya.

Mahram berasal dari kata 'haram' yang artinya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer. Muslim Indonesia sering menyebutnya dengan muhrim, padahal kata muhrim memiliki arti lain yaitu orang yang melakukan ihram dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul.

Lantas, siapa saja mahram perempuan dari jalur nasab? Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani Lc , pengajar Rumah Fiqih Indonesia.

Mereka yang haram dinikahi untuk selama-lamanya disebut dengan istilah Mahram Mu'abbad. Maksudnya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh kita nikahi selama-lamanya, apapun yang terjadi. Dalam kata lain, seorang perempuan boleh bersalaman dengan mahram ini.

"Misalnya, seorang wanita tidak boleh menikah dengan ayah kandungnya selama-lamanya. Sebab ayah kandung adalah mahram mu'abbad baginya," kata Ustazah Aini dilansir dari rumahfiqih.

Baca juga: Wajib atau Tidaknya Mahram Bagi Perempuan Saat Berhaji, Ini Dalil-dalilnya

Sedangkan mereka yang haram dinikahi untuk sementara (temporer) disebut dengan Mahram Mu'aqqat. Artinya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh ia nikahi dalam waktu sementara. Karena adanya satu sebab yang melarang. Jika sebab tersebut sudah hilang, maka hilanglah pula kemahraman, yang akhirnya menjadikan keduanya boleh menikah.

Contoh, Mahram Mu'aqqat misalnya antara seorang wanita dengan abang iparnya. Selama iparnya masih menjadi suami dari kakak perempuannya, maka ia tidak boleh menikahi abang iparnya itu. Sebab, selama abang iparnya itu terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka abang iparnya itu menjadi mahram mu'aqaat baginya.

Sedangkan jika lelaki itu sudah tidak lagi menjadi iparnya, maka mereka boleh menikah. Misalnya jika abang iparnya itu sudah bercerai dari kakak perempuannya, atau jika kakak perempuannya sudah meninggal dunia. Sebab, ketika abang iparnya tidak lagi terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka (mantan) abang ipar itu bukan lagi menjadi mahram mu'aqqat baginya.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |