Jokowi Selalu Absen di Gugatan Perdata Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Perma Menyebutkan Tergugat Harus Hadir

20 hours ago 10

loading...

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menyoroti sikap Presiden RI ke-7 Jokowi yang selalu absen dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangaji menyoroti sikap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang selalu absen dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Menurut dia, sebagai tergugat ada kewajiban dalam proses mediasi.

Dalam gugatan perdata pihak tergugat memang boleh diwakili kuasa hukumnya. Namun, dia mengingatkan terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur pihak tergugat wajib hadir dalam mediasi.

Baca juga: Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo

"Dalam berbagai gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang yang hadir adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya," ujar Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (29/7/2026).

"Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum," sambungnya.

Selama ini kuasa hukum Jokowi berdalih kliennya bersedia hadir dalam persidangan pidana sebagai pelapor. Sedangkan dalam gugatan perdata yang menjadikannya tergugat, Jokowi enggan hadir.

Sangaji menyayangkan sikap Jokowi tersebut. Sebagai orang yang pernah menjabat presiden harusnya dia menghormati proses hukum.

"Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang yang digugat, maka orang yang digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga harus menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, karena peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara hukum negara," ungkapnya.

(jon)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |