loading...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan pengggeledahan dua apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dua apartemen itu berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan dua lokasi penggeledahan itu berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Keduanya merupakan milik Staf Khusus Eks Menteri Dikbudristek.
Baca juga: Buntut Pembacokan Jaksa, Kejagung Imbau Aparat Kejaksaan dan Keluarga Lebih Waspada
“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.
Sementara dari apartemen milik JT, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.
Pengungkapan Dugaan Korupsi
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.