Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan

5 hours ago 9

loading...

Ketua FSI yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Johanes Herlijanto (kanan) memberi tanggapan terkait seminar yang diselenggarakan Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ist

JAKARTA - Laut China Selatan (LCS) merupakan salah satu titik panas dalam relasi antara China dan negara-negara Asia Tenggara. Ketegangan di wilayah ini disebabkan oleh sikap China yang bersikukuh bahwa perairan ini adalah milik China, berdasarkan apa yang mereka sebut sebagai hak mencari ikan secara historis (historical fishing right).

Konsep hak mencari ikan berdasarkan sejarah ini tentu tidak sejalan dan malah bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Namun meski menjadi salah satu negara yang meratifikasi UNCLOS, China tetap bersikeras menekankan kepemilikannya atas sebagian besar perairan Laut China Selatan dengan menarik garis-garis ilegal yang dikenal sebagai sembilan garis putus-putus (nine-dash lines), yang sejak 2023 berkembang menjadi sepuluh garis.

Baca juga: Konflik di Laut China Selatan

Indonesia sebenarnya tidak memiliki sengketa wilayah dengan China di Laut China Selatan, dan selalu menganggap diri sebagai negara yang tidak terlibat dalam sengketa itu (non-claimant state). Namun, China tetap saja mengakui sebagian wilayah Indonesia sebagai milik China, tepatnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita di perairan dekat Kepulauan Natuna.

Bukan hanya menekankan pengakuan kepemilikan, China bahkan seringkali melakukan manuver-manuver di ZEE kita tersebut, setidaknya sejak 2012 hingga sepuluh tahun berikutnya. Salah satu contoh terkini terjadi di akhir tahun 2021, ketika Penjaga Pantai China dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi No 10 memasuki ZEE Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada saat Indonesia sedang melakukan pengeboran eksplorasi minyak dan gas di wilayah Blok Tuna, di perairan dekat Kepulauan Natuna. Pada sisi lain, sementara pihak berpandangan bahwa Laut China Selatan, tepatnya ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, merupakan wilayah yang mengandung kekayaan alam yang sangat signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa Indonesia.

Isu ini menimbulkan perdebatan yang hangat antara lain dalam seminar berjudul “Aset atau Ancaman? Kompleksitas Laut China Selatan dalam Relasi Indonesia–China,” yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sejumlah pakar berpandangan agar setiap kerja sama dengan pihak asing di ZEE Indonesia di Perairan Natuna dilandasi oleh posisi yang jelas, yaitu pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di wilayah itu.

Dr Klaus Heinrich Raditio, pemerhati China yang mengajar politik Tiongkok di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengakui bahwa pendekatan Presiden Prabowo terkait Laut China Selatan, tepatnya terkait ZEE Indonesia di perairan Kepulauan Natuna, berbeda dari para pendahulunya.

“Presiden Prabowo cenderung memandang perairan Natuna sebagai potensi kerja sama ekonomi yang pragmatis,” kata doktor tamatan Universitas Sydney, Australia itu.

Menurut dia, ini terlihat dari pernyataan bersama Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping di akhir tahun 2024. Namun demikian, Klaus berpandangan bahwa pernyataan bersama tersebut bersifat terbuka dan tidak membuat Indonesia kompromi terhadap kedaulatan Indonesia di perairan Kepulauan Natuna.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |