LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok

16 hours ago 12

loading...

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk tim pelindungan darurat dalam penanganan korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Istimewa

LOMBOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk tim pelindungan darurat dalam penanganan korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim ini akan melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, perlakuan khusus dilakukan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. "Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan, yakni posisinya sebagai anak," kata Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

"Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban," sambungnya.

Nurherwati menyampaikan bahwa korban saat ini sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan. Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka diketahui datang ke kantor LPSK pada Selasa (14/7/2026) mengajukan permohonan pelindungan. Ia pun mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada korban.

"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |