Momen Kebersamaan Kapolri dan Jaksa Agung di Batang Bawa Kesejukan bagi Penegakan Hukum

13 hours ago 13

loading...

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyatakan kebersamaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa kesejukan bagi penegakan hukum. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kebersamaan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa kesejukan bagi iklim penegakan hukum di Indonesia. Momen kebersamaan itu terjadi dalam acara akad massal KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, kebersamaan dua pimpinan institusi penegak hukum itu merupakan pesan yang sangat penting kepada masyarakat bahwa Kepolisian dan Kejaksaan sangat solid dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Keharmonisan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi mengenai hubungan kedua institusi.

Baca juga: Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri

"Momentum ketika Presiden Prabowo Subianto menyapa Kapolri dan Jaksa Agung secara bersamaan menjadi simbol bahwa pemerintah mengharapkan antara aparat penegak hukum selalu bersinergi, solid, profesional, dan saling mendukung. Situasi ini tentu akan memberikan rasa tenang dan optimisme kepada masyarakat," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Dosen Program Pascasarjana ini menilai Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang tidak dapat dipisahkan dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu). Penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan merupakan satu mata rantai proses penegakan hukum yang harus berjalan harmonis demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh saling melemahkan dan harus saling mendukung. Keberhasilan penegakan hukum hanya dapat dicapai apabila Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan," ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini menyebut sinergi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan adanya badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan diatur dengan undang-undang.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |