Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan di 2027, Begini Penjelasan DJP

3 hours ago 6

loading...

DJP Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan (rumah kontrakan) pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, isu yang berkembang mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, arah kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan atas aturan yang sudah ada.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, terjadi dinamika publik terkait wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Baca Juga: Pajak Properti di Singapura Capai 60% untuk Warga Asing, Tertinggi di Dunia

Inge meluruskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian, analisis risiko, serta kesiapan sistem.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |