Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut

18 hours ago 7

loading...

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait kemarin. “Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Prasetyo pun meminta seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. “Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.

Baca juga: Soroti Bahlil Hanya Tindak Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, PKS: Jangan Pilih Kasih!

Prasetyo dalam konferensi pers itu didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menhut Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |