loading...
Pengetatan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2026 yang diberlakukan secara seragam memicu krisis likuiditas bagi dunia usaha, di tengah membengkaknya tunggakan restitusi pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Hak pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau restitusi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini menjadi sorotan. Pengetatan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2026 yang diberlakukan secara seragam memicu krisis likuiditas bagi dunia usaha, di tengah membengkaknya tunggakan restitusi pemerintah yang belum terbayar hingga menyentuh angka Rp70,25 triliun.
Hasil kajian mendalam dari Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) memperingatkan bahwa langkah pemerintah menahan pencairan dana restitusi pajak demi mengamankan kas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) justru berisiko tinggi melumpuhkan rantai pasok industri nasional.
Sesuai PMK No. 28 Tahun 2026, skema pengembalian pendahuluan PPN yang semula berbasis kepercayaan (trust-based) kini diubah menjadi validasi ketat, sementara batas nilai restitusi dipercepat dipangkas drastis dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Pengetatan tanpa membedakan profil risiko wajib pajak bisa menjadi blunder kebijakan yang merugikan eksportir dan pengusaha patuh.
Baca Juga: Respons DJP Soal Keluhan Restitusi Pajak Lama Cair: Tak Ada Kebijakan Menahan
"Tanpa pembedaan antara wajib pajak patuh dan berisiko tinggi, pengetatan yang ditujukan mengendalikan kecurangan justru berpotensi menahan likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memenuhi ketentuan," ujar Ketua Tim Peneliti Kajian Restitusi Pajak FEB UI, Telisa Falianty dalam forum diskusi kebijakan publik bertajuk 'Desain dan Reformasi Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan' di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Akar masalah pengetatan ini tak lepas dari defisit anggaran yang kian melebar. Pada 2025, defisit APBN membengkak ke angka Rp670,3 triliun (Belanja Rp3.435,5 triliun vs Pendapatan Rp2.765,1 triliun). PPN dan PPnBM yang menyumbang Rp790,2 triliun (35,6% penerimaan pajak) dipaksa menjadi penopang utama kas negara.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/6459426/original/077990600_1779322681-Apple_Sports_01.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6334633/original/097042900_1779209407-Instagram_Instants_2.webp)








