Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia, Ternyata Ini Alasannya

11 hours ago 15

loading...

Rieke Diah Pitaloka hadir langsung mendampingi korban diduga penganiayaan oleh Rien Wartia Trigina saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026). Foto: Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Rien Wartia Trigina alis Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Herawati kini mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi 13, Rieke Diah Pitaloka , hadir langsung mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026).

Rieke mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini bukan sekadar simpati personal, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Hera telah menjadi atensi serius di parlemen, khususnya Komisi 13 yang membidangi Hukum dan HAM serta Komisi 3 DPR RI.

"Ini adalah batu uji bagi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disahkan pada 21 April 2026, yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2026. Kehadiran saya sebagai anggota Komisi 13 untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujar Rieke Diah Pitaloka di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal

Pemeran Oneng ini menjelaskan bahwa dirinya bergerak setelah menerima permintaan pendampingan secara resmi dari pihak korban pada 14 Mei lalu. Baginya, kasus ini merupakan momentum penting untuk mengawal implementasi regulasi baru terkait perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

"Kadang orang mengatakan, ngapain sih sampai turun langsung begitu? Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai sumpah jabatan, dan undang-undang MD3. Kita ikut mengawasi tegaknya hukum karena Indonesia adalah negara hukum," tegasnya.

Rieke menekankan pentingnya perlindungan terhadap martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, jika negara gagal melindungi ART di dalam negeri, maka akan sulit untuk memberikan perlindungan serupa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |