Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset

7 hours ago 10

loading...

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak hanya menyoroti rekam jejak kariernya di Korps Adhyaksa, tetapi juga gagasan hukumnya yang selama ini menekankan pentingnya perampasan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban dan negara. Pemikiran tersebut menjadi perhatian saat Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan (Profesor HC) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 15 November 2025.

Dalam pidato ilmiahnya kala itu, ia mengangkat tema urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai instrumen untuk memperkuat mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana. Menurut Rudi, orientasi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih didominasi pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan kerugian korban belum berjalan optimal.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari hingga September 2025, terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Namun, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi hanya sekitar 10 persen dari total nilai kerugian yang telah dihitung.

Baca juga: Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Rudi menilai ada banyak problematika hukum dalam untuk melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Sabtu (11/7/2026).

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |