Rumah Sakit Jiwa di China Jadi Sorotan atas Dugaan Penyalahgunaan

7 hours ago 6

loading...

Penggunaan skema penahanan psikiatris sebagai alat kontrol terhadap warga China kembali menjadi sorotan. Diduga terjadi pelanggaran sistemik di sejumlah institusi kesehatan mental. Foto/Greek City Times

JAKARTA - Penggunaan skema penahanan psikiatris sebagai alat kontrol terhadap warga kembali menjadi sorotan setelah laporan tak biasa dari media pemerintah China mengungkap dugaan pelanggaran sistemik di sejumlah institusi kesehatan mental.

Namun bagi para pembuat petisi (petitioner) dan aktivis hak asasi manusia (HAM), temuan tersebut dinilai bukan hal baru, melainkan konfirmasi atas praktik yang telah lama terjadi, yakni penggunaan rumah sakit jiwa untuk membungkam warga yang mengkritik otoritas atau mencari keadilan melalui jalur resmi.

Baca Juga: China Diduga Gunakan Rumah Sakit Jiwa untuk Bungkam Kritikus Politik

Pada 3 Februari, The Beijing News melaporkan adanya pelanggaran luas di rumah sakit jiwa di Provinsi Hubei, termasuk penahanan ilegal, diagnosis yang diduga direkayasa, penundaan pemulangan pasien, serta dugaan penyalahgunaan dana asuransi kesehatan publik.

Dikutip dari PML Daily, Minggu (22/3/2026), laporan tersebut menjadi salah satu pengakuan langka dari media yang dikendalikan negara mengenai praktik yang terjadi di dalam sistem tersebut.

Namun, wawancara dengan para petitioner dan aktivis menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut dinilai bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola yang lebih luas.

Sistem Pengaduan dan Pembatasan

China memiliki sistem pengaduan resmi yang dikenal sebagai xinfang, yang memungkinkan warga menyampaikan keluhan terhadap pemerintah daerah atau aparat.

Setiap tahun, banyak warga melakukan perjalanan ke Beijing untuk mencari intervensi dari otoritas pusat, terutama dalam kasus sengketa tanah, dugaan ketidakadilan hukum, atau konflik administratif.

Namun, sejumlah organisasi HAM menilai sistem tersebut lebih berfungsi sebagai mekanisme penyaringan daripada penyelesaian.

Para petitioner yang terus mengajukan keluhan sering kali dipandang sebagai sumber ketidakstabilan oleh pemerintah daerah.

Menurut sejumlah kesaksian yang dihimpun The Epoch Times, aparat lokal kerap mencegat petitioner sebelum mereka mencapai kantor pemerintah pusat.

Sebagian dari mereka dipulangkan atau ditahan sementara. Namun, sebagian lainnya dilaporkan mengalami bentuk penahanan yang lebih sulit dilacak, yakni rawat inap psikiatris secara paksa.

Penahanan Tanpa Proses Hukum

Berbeda dengan proses pidana, penahanan di fasilitas psikiatris tidak memerlukan sidang pengadilan atau putusan hukum.

Individu yang ditempatkan di rumah sakit jiwa tidak memiliki akses yang memadai untuk mengajukan banding atau berkomunikasi dengan dunia luar.

Setelah diberi label gangguan mental, mereka juga menghadapi kesulitan untuk membantah status tersebut.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |