Yuk, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban Sebelum Iduladha Tiba!

6 hours ago 11

loading...

Hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-Anam saja, yaitu unta, sapi dan kambing, selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah. Foto istimewa

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untuk berkurban?

Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untukkurbanharus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membelihewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewankurbanharus berhati-hati menjualhewan kurbannya.

Baca juga: Zulhijjah Bulan Berkurban : Inilah Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab

Dalam Mazhab Syafi'i untuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. Wallahu A'lam

Baca juga: Anjuran Menghidupkan Amalan Zikir di Awal Bulan Zulhijjah

(wid)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |