AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo

7 hours ago 10

loading...

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Foto/Dok

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung . Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang ditetapkan Prabowo pada tanggal 12 Mei 2026.

Sementara itu salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam Perpres ini, mengubah susunan Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung salah satunya di dalam Pasal 3A. Dimana dalam pasal ini Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo untuk menjadi ketua Komite. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komite.

Baca Juga: Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Whoosh Tembus 53.000

Selain posisi ketua dan wakil ketua, struktur komite baru ini turut memperkuat sinergi lintas sektoral dengan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan strategis. Jajaran anggota tersebut meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |