Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar

16 hours ago 7

loading...

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal sisik hewan Satwa trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor ke Kamboja. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal sisik hewan trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan diekspor ke Kamboja. Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.

Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal. Atas 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp183 miliar. Baca juga: 5 Fakta Menarik tentang Trenggiling, Hewan dengan Lidah Terpanjang di Dunia

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum. Juga tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

"Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara," ujarnya.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |