Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua

8 hours ago 15

loading...

Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus Roy Suryo dkk. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Hal itu menyusul berkas perkara Roy Suryo dkk terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.

Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, pelimpahan tahap II perlu segera dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kita minta Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edi, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan bahwa sejak awal dirinya optimistis berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurutnya, dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Setelah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum, penyidik kepolisian kembali menyerahkan berkas hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar

“Sekarang kita harapkan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara ini dapat segera disidangkan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |