Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar

16 hours ago 10

loading...

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong memaparkan kasus pengelolaan sampah saat hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026). Foto/Dok. SindoNews

SURABAYA - Polemik utang Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana terus bergulir. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), supaya Pemkot membayar sekitar Rp104,2 miliar sebagai ganti rugi pengelolaan sampah , namun hingga kini belum juga dibayar.

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, menilai sikap pemkot cenderung “berlindung” di balik berbagai pertimbangan administratif dan hukum tambahan, alih-alih segera mengeksekusi putusan pengadilan. “Kalau sudah inkracht, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib taat. Tapi ini menyangkut uang, sehingga Pemkot merasa perlu konsultasi lagi, termasuk ke kejaksaan,” kata Robert usai hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya , Senin (13/4/2026). Baca juga: Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

Dalam rapat tersebut, Komisi B merekomendasikan agar Pemkot Surabaya mengundang aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi sebelum pembayaran dilakukan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari “jalan aman” agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun di sisi lain, Robert menegaskan, proses hukum perkara ini telah selesai di semua tingkat—mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dan seluruhnya dimenangkan oleh pihaknya. “Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk somasi hingga permohonan aanmaning (teguran eksekusi) melalui pengadilan sejak 2024. Namun, Pemkot dinilai belum menunjukkan kepastian kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |