Dilema Larangan Usia Medsos: Menyeimbangkan Perlindungan Anak dan Masa Depan Investasi Digital

12 hours ago 7

loading...

Di tengah penyusunan aturan turunan PP TUNAS, Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang menentukan masa depan dunia digital Tanah Air. Foto/Dok

JAKARTA - Langkah ambisius pemerintah Australia dalam mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial , seharusnya menjadi alarm bagi Indonesia. Di tengah penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang menentukan masa depan dunia digita l Tanah Air.

Urgensi ini semakin terasa mengingat posisi Indonesia dalam kancah digital global yang tengah mengalami tantangan yang tidak mudah. Laporan IMD World Digital Competitiveness Ranking 2025 mencatat penurunan tajam daya saing digital Indonesia ke peringkat 51, turun 8 peringkat dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Dalam kondisi ini, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam kebijakan yang terlihat protektif di atas kertas, namun secara praktis justru kian memperburuk daya saing serta iklim investasi digital nasional.

Kegagalan dari implementasi di Australia menunjukkan bahwa pembatasan usia berbasis teknologi menghadapi tantangan teknis yang masif. Dalam simulasi Age Assurance Trial yang Australia lakukan, disimpulkan bahwa teknologi pemindaian wajah dan estimasi usia memiliki margin kesalahan yang signifikan dan tidak dirancang untuk ketepatan absolut.

Alih-alih memberikan perlindungan, sistem ini justru memaksa platform digital menanggung beban biaya infrastruktur serta manajemen risiko hukum yang luar biasa besar tanpa adanya jaminan efektivitas.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |