Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau

15 hours ago 8

loading...

Khudori, Pengurus Pusat PERHEPI, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO dan Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI. Foto/Dok.SindoNews

Khudori

Pengurus Pusat PERHEPI
Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO
Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI

SURAT bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Ihwal stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah pemotongan hewan (RPH). Surat yang diteken Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda itu ditujukan kepada seluruh pimpinan RPH di Indonesia.

Bagi publik umum surat itu tak ada yang istimewa. Tetapi bagi pelaku industri daging sapi, surat ini memicu waswas dan kegaduhan. Surat tersebut berisi tiga hal.

Pertama, RPH mengawasi harga pembelian sapi bakalan impor siap potong di level RPH paling tinggi Rp56 ribu/kg berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di pasar serta mencegah gejolak harga di pedagang dan konsumen.

Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian dan volume pemotongan berkala ke Ditjen PKH sebagai pemantauan harga melalui laman daring. Isi surat itu merujuk hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026.

Rapat itu dihadiri wakil Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan POLRI, asosiasi pemotong dan pedagang daging, dan importir ternak. Rapat digelar untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi pada hari besar keagamaan, khususnya Ramadan.

Surat ini adalah lanjutan surat bertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif GAPUSPINDO (Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia) dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan yang juga diteken Dirjen PKH. Isinya, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg berat hidup di feedlot.

Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui laman daring.

Titik masalah adalah mengikat perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg bobot hidup di kandang dan maksimal Rp56 ribu/kg berat hidup di RPH. Sapi-sapi yang dipotong saat ini adalah hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga USD3,5 per kg bobot hidup.

Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487/kg bobot hidup. Pelemahan kurs rupiah terhadap dollar punya andil membuat harga makin mahal.

Ketika diikat melepas maksimal pada harga Rp55 ribu/kg bobot hidup, feedloter berdarah-darah. Bleeding berpeluang lebih besar lagi karena sapi bakalan yang diimpor pada Desember lalu harganya naik: USD3,65 per kg bobot hidup atau mencapai sekitar Rp63.882/kg berat hidup di kandang importir.

Sapi-sapi ini dipotong Maret 2026 untuk Ramadan dan Idulfitri. Agar tak kian bleeding, mereka harus menekan biaya produksi (pakan, memberlakukan shift kerja, dan lainnya) dan mengurangi impor.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |