Efek Jera, DPR Usulkan Pelaku Pembakaran Hutan Dijatuhi Hukuman Mati

3 hours ago 6

loading...

Anggota Komisi IV DPR Robert J Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan diganjar hukuman maksimal, termasuk hukuman mati untuk memberikan efek jera dan kasus ini tidak terulang setiap tahun. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Robert J Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan diganjar hukuman maksimal, termasuk hukuman mati . Hukuman maksimal ini perlu diterapkan mengingat karhutla terus berulang setiap tahun. Di sisi lain, dampak karhutla bukan hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.

“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” kata Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Robert, karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan memadamkan api. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan

Dampaknya pun telah dirasakan langsung masyarakat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, Dinas Kesehatan mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Kondisi lebih ekstrem terjadi di Kalimantan Selatan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat melonjak hingga 480 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori berbahaya bagi kesehatan.

Sementara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit nomor satu. “Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegasnya.

Ancaman karhutla juga tercermin dari luas kawasan yang terbakar. Di Riau, luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare. Bagi Robert, angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan masih jauh dari selesai.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |