Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional

5 hours ago 3

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Foto/Istimewa

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Dia berpendapat bahwa pada hakikatnya isu konstitusional terkait dengan prinsip dasar serta model keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial adalah merupakan produk Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019.

Di dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019 itu telah mengakomodir Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. “Pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks

Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |