loading...
Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI, tampil di Podcast To the Point Aja. Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
JAKARTA - Pernyataan Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan satu paket antara calon presiden dan wakil presiden direspons oleh Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPPTNI Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin . Moeryono mematahkan pendapat Jokowi dalam merespons dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
“Itu enggak bener Jokowi itu, sok pinter. Di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Artinya itu dia tidak satu paket. Kan jelas, Presiden dan atau, bukan Presiden dalam satu paket, enggak ada,” ujar Moeryono dikutip dari Podcast To the Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, Minggu (15/6/2025).
Dia pun membeberkan sejumlah pelanggaran hukum serius yang bisa berakibat pada pemakzulan (impeachment) seperti berkhianat pada negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat, perbuatan tercela, hingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran
FPPTNI yakin DPR akan menindaklanjuti surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Moeryono Aladin mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran adalah untuk menyelamatkan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mendukung Prabowo Subianto, kami tidak pernah mengganggu,” kata Moeryono.