Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia

16 hours ago 11

loading...

Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi / Foto: Istimewa

Tidak semua perubahan besar lahir dari lapangan pertandingan. Sebagian justru bermula dari ruang kelas, perpustakaan, dan meja penelitian. Ketika publik sibuk membicarakan skor pertandingan, target medali, atau prestasi atlet di arena internasional, ada sebagian akademisi yang memilih mengajukan pertanyaan berbeda, apakah sistem hukum yang mengatur dunia olahraga Indonesia sudah berkembang secepat olahraganya sendiri? Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika olahraga modern tumbuh menjadi sektor yang jauh lebih kompleks dibandingkan beberapa dekade lalu. Olahraga tidak lagi sekadar soal menang dan kalah. Di dalamnya terdapat industri bernilai besar, kontrak profesional, hak siar, sponsor, investasi, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan profesi bagi para pelaku olahraga.

Namun di Indonesia, perkembangan kajian hukum olahraga belum berjalan secepat perkembangan industrinya. Padahal semakin besar ekosistem olahraga tumbuh, semakin besar pula kebutuhan akan kepastian hukum yang mampu melindungi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kegelisahan akademik itulah yang mendorong Wide Putra Ananda menyusun disertasi berjudul "Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum". Melalui penelitian tersebut, ia mencoba mengangkat persoalan yang selama ini lebih sering berada di pinggiran diskusi olahraga nasional.

Jika selama ini olahraga lebih banyak dipahami dari perspektif prestasi, disertasi tersebut mengajak publik melihat sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu pengakuan atlet sebagai profesi. Dalam pandangannya, atlet tidak dapat lagi ditempatkan semata-mata sebagai pelaku olahraga yang bertugas menghasilkan kemenangan. Atlet harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Cara pandang tersebut lahir dari perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga global. Saat ini olahraga telah berkembang menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, dan diplomasi negara. Nilai ekonomi yang berputar di dalamnya terus meningkat melalui sponsor, hak siar, investasi, kontrak profesional, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.

Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perkembangan regulasi yang memadai. Melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkuat data empiris, Wide Putra Ananda menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, serta Jepang. Dari proses kajian tersebut ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya ruang kosong dalam sistem hukum olahraga Indonesia. Atlet menjadi bagian penting dalam pembangunan olahraga nasional, tetapi kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Dampaknya terlihat dalam berbagai persoalan yang terus berulang. Mulai dari kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga. Di sejumlah negara maju, situasinya berbeda. Atlet telah diposisikan sebagai pekerja profesional yang memperoleh perlindungan hukum secara jelas. Negara hadir bukan hanya ketika atlet berhasil meraih kemenangan, melainkan juga ketika mereka menghadapi persoalan yang berkaitan dengan profesinya.

Berangkat dari kesenjangan itulah, Wide Putra Ananda merumuskan sejumlah langkah pembaruan yang dapat menjadi fondasi lahirnya Hukum Olahraga Indonesia. Di antaranya adalah pengakuan atlet sebagai profesi melalui pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga. Perhatian khusus juga diberikan terhadap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Keberadaan lembaga tersebut dinilai masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.

Bagi dunia akademik, nilai penting dari penelitian tersebut tidak hanya terletak pada kritik terhadap regulasi yang ada. Yang lebih penting adalah keberanian untuk mulai membangun fondasi disiplin ilmu yang selama ini belum ada di Indonesia, yakni Hukum Olahraga Indonesia.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |