LBH Ansor Dampingi Transmigram Muba Aksi Damai di Kementrans Tuntut Keadilan

6 hours ago 4

loading...

Para transmigran asal Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berunjuk rasa di depan kantor Kementrans, Kamis (26/6/2025). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Perwakilan dari ratusan warga transmigrasi swakarsa mandiri berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kamis (26/6/2025). Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang diduga ditunggangi mafia tanah.

Dalam aksinya, massa asal Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan meneriakkan yel-yel menuntut keadilan. Sejumlah poster berisi aspirasi juga dibentangkan. Warga menilai bahwa negara, khususnya Kementerian Transmigrasi, memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan konflik tanah ini secara adil dan transparan. Baca juga: Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, LBH Ansor Endus Ada Mafia Tanah

”Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam warga terhadap ketidakpastian status lahan transmigrasi yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun,” kata advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah yang mendampingi para demonstran.

Dia menjelaskan hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi, yang harus dilindungi negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. “Negara melindungi hak milik masyarakat dan tidak dapat diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun”,” ujarnya.

Atas hal tersebut, maka konflik tanah yang melibatkan 218 kepala keluarga di atas lahan seluas 490 hektare, harus segera direspons untuk diselesaikan oleh pemerintah selaku perwakilan negara. Konflik berawal dari klaim sepihak dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Konflik tanah ini menimbulkan keresahan sosial, ketidakamanan ekonomi, serta ancaman terhadap keberlanjutan hidup para transmigran dan keturunannya.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |