loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggambarkan sejumlah skenario terburuk usai diserahkannya penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu skenarionya adalah Febrie mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke pengadilan.
"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, yang dikutip Selasa (14/7/2026).
Yang kedua, kalaupun Febrie tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Menurut Mahfud, tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.
Baca juga: Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
"Mungkin saja Febri tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," ujarnya.
Terakhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengkhawatirkan skenario paling buruk ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan. "Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," pungkasnya.
(rca)


















































