loading...
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mulai bergerak melakukan penyelesaian kasus hubungan kerja yang menggantung bagi 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mulai bergerak melakukan penyelesaian kasus hubungan kerja yang menggantung bagi 2.374 pekerja PT Freeport Indonesia . Masalah yang telah berlangsung selama hampir sembilan tahun ini menjadi salah satu agenda pembahasan krusial dalam pertemuan Said dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (9/7/2026).
Said Iqbal menuturkan, pemerintah tengah memetakan langkah konkret agar ribuan pekerja tersebut mendapatkan kepastian status maupun hak-haknya. Ia menyoroti lamanya waktu ketidakpastian yang dialami para buruh terkait status Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) maupun pembayaran pesangon.
"Saya hanya memberikan informasi kepada Menteri Ketenagakerjaan bahwa kami sedang menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun di-PHK tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar di-PHK atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Sebagai langkah tindak lanjut, Said akan memfasilitasi dialog langsung dengan pihak perusahaan guna mencari titik temu. Pertemuan dengan direksi PT Freeport Indonesia tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan di Kantor Penasihat Khusus Presiden, Wisma Mandiri II, Jakarta.
"Saya dalam waktu dekat, minggu depan, akan bertemu dengan direksi PT Freeport di kantor Penasihat Khusus Presiden di Wisma Mandiri II. Pertemuan ini kaminlakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," katanya.


















































