loading...
Menkeu, Purbaya menegaskan, pemerintah konsisten memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa pemerintah secara konsisten terus memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) .
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, negara secara hukum menyediakan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal saldo sampai dengan Rp50 juta. Kebijakan batas ambang ini terbukti telah melindungi mayoritas kelompok buruh berpenghasilan menengah ke bawah dari beban pajak saat memasuki hari tua.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,” papar Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Sementara itu, bagi para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, skema pemotongan pajaknya pun tetap diberikan kelonggaran. Atas nilai kelebihan saldo dari batas tersebut hanya akan dikenakan Tarif PPh Final yang sangat kompetitif sebesar 5%.
Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat mutlak di mana seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali di masa pensiun nasabah.

















































