loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Penerimaan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun.
"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Hingga akhir Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp37,401 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,74 triliun pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026.













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4203050/original/004339100_1666688306-Aplikasi_Whatsapp_Down-Angga-3.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5451323/original/095880900_1766281401-Daftar_Aplikasi_dan_Game_Paling_Banyak_Diunduh_di_Indonesia_01.jpg)