Tanggapi JPU, Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

4 hours ago 8

loading...

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari atau memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. Foto/istimewa. 

JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan, yakni tidak adanya uraian konkret mengenai perbuatan aktif yang dituduhkan kepada Gus Yaqut. Tim hukum berharap Majelis Hakim mencermati hal tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela.

“Penuntut umum berulang kali menyebut ada perbuatan aktif dari terdakwa yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara. Namun, perbuatan aktif itu tidak pernah diuraikan dalam dakwaan dan kemudian digeser sebagai pokok perkara yang akan digali dalam persidangan. Kami berharap Majelis Hakim mencermati bahwa senyatanya tidak ada perbuatan Yaqut yang diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” kata Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari atau memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji. “Tidak ada perintah apa pun dari saya kepada siapa pun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, baik itu fee, percepatan, atau apa pun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Gus Yaqut juga menegaskan, pembagian kuota haji tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi penyelenggaraan haji di wilayahnya. Yaqut menyatakan tetap menghormati jawaban JPU dan seluruh proses persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum dan akan mengikutinya dengan sebaik-baiknya. Kami percaya dan sangat yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana,” ujarnya.

Kesepakatan mengenai konfigurasi pembagian kuota tambahan tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024, yang juga disaksikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. Nota kesepahaman tersebut secara jelas mencantumkan konfigurasi pembagian kuota tambahan 50:50. Tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pembagian kuota tambahan tidak dapat dilaksanakan.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |