Pakistan dan Harga Diplomatik Sebuah Pakta Pertahanan

18 hours ago 13

loading...

Mahasiswa Program Doktor Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok.Pribadi

Nida N Rubini
Mahasiswa Program Doktor Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI)

PENANDATANGANAN Mecca Joint Defence Agreement oleh Pakistan, Arab Saudi, dan Turki pada 7 Agustus 2026 menambah satu lagi perkembangan penting dalam perubahan lanskap keamanan Asia Barat. Melalui kesepakatan tersebut, ketiga negara menyepakati prinsip pertahanan kolektif, yaitu bahwa serangan terhadap salah satu negara akan dipandang sebagai serangan terhadap ketiganya.

Kesepakatan ini hadir ketika kawasan masih menghadapi dampak konflik Iran, meningkatnya ancaman terhadap negara-negara Teluk, serta pertanyaan mengenai efektivitas arsitektur keamanan regional yang selama beberapa dekade banyak bergantung pada Amerika Serikat (AS).

Bagi Pakistan, keputusan tersebut memiliki arti tersendiri. Hanya beberapa bulan sebelumnya, Pakistan menjadi salah satu negara yang berupaya menjembatani komunikasi antara Iran dan AS dan berperan dalam proses menuju gencatan senjata pada April 2026. Bersama Qatar, Pakistan kemudian tetap terlibat dalam berbagai upaya untuk membuka kembali jalur perundingan.

Peran tersebut menunjukkan Pakistan memiliki posisi yang cukup unik. Di tengah polarisasi yang semakin kuat, tidak banyak negara memiliki akses politik kepada Iran sekaligus hubungan yang cukup dekat dengan AS dan negara-negara Teluk. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana keterlibatan Pakistan dalam pakta pertahanan baru akan memengaruhi posisi tersebut.

Apakah Islamabad masih dapat mempertahankan perannya sebagai salah satu penghubung antara Iran dan Amerika Serikat ketika pada saat yang sama semakin terikat pada arsitektur keamanan yang melibatkan dua mitra pentingnya, Arab Saudi dan Turki?

Diterimanya posisi Pakistan sebagai mediator lahir dari hubungan Pakistan yang relatif baik dengan berbagai pihak: hubungan keamanan dengan Arab Saudi, saluran komunikasi politik keamanan dengan AS, serta kedekatan geografis dan diplomatik dengan Iran. Kombinasi hubungan-hubungan tersebut menjadikan Pakistan memiliki sesuatu yang sulit ditemukan dalam konflik Iran–AS, yaitu akses kepada berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda.

Dalam kajian mediasi konflik internasional, akses semacam ini penting karena mediator yang efektif tidak hanya membutuhkan kedekatan dengan pihak-pihak yang berkonflik, tetapi juga kemampuan untuk dipandang cukup dapat dipercaya oleh mereka. Mediator memang tidak selalu harus berada pada posisi yang sama sekali netral.

Persoalan yang lebih penting adalah apakah mediator tetap memiliki kredibilitas dan imparsialitas di mata pihak-pihak yang berkonflik (Kydd, 2003).

Prinsip serupa muncul dalam UN Guidance for Effective Mediation (2012) yang menekankan consent (kesediaan para pihak) dan impartiality (imparsialitas) sebagai bagian penting dalam proses mediasi. Dalam konteks ini, imparsialitas tidak identik dengan ketiadaan hubungan politik dengan pihak tertentu, melainkan berkaitan dengan persepsi bahwa mediator tidak menggunakan proses mediasi untuk menguntungkan salah satu pihak secara tidak proporsional.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |