Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu

4 hours ago 2

loading...

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU terkait keserentakan pemilu. Dia mengungkapkan, Partai Perindo memandang putusan ini sebagai langkah maju yang lahir dari refleksi atas kompleksitas pemilu sebelumnya, sekaligus upaya menata ulang demokrasi Indonesia ke arah yang lebih efektif dan efisien.

Ferry Kurnia menyoroti, putusan MK ini menjadi momen krusial bagi perbaikan tata kelola pemilu nasional. Partai Perindo percaya bahwa esensi demokrasi yang sehat tidak hanya terletak pada prosedur yang baku, tetapi juga pada beban yang manusiawi, proporsional, dan substantif bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari partai politik, penyelenggara, hingga masyarakat pemilih.

"Partai Perindo apresiasi putusan ini. Putusan MK kami apresiasi karena memberikan ruang untuk meninjau kembali format pemilu yang telah berjalan. Pengalaman lalu menunjukkan bahwa keserentakan yang mutlak perlu dievaluasi demi perbaikan ke depan," kata Ferry Kurnia.

Baca juga: Apresiasi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Partai Perindo: Peluang Partisipasi Anak Muda Menguat

Partai yang dikenal sebagai Partai Kita ini, menilai keputusan MK ini secara konkret menjawab kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pemilu secara menyeluruh. Harapannya, pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lebih manusiawi, efektif, efesien, adil, setara dan yang terpenting, memperkuat kualitas hasil serta legitimasi pemilu itu sendiri.

Penerapan pemilu serentak dengan lima kotak suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dalam satu waktu telah menciptakan tekanan yang luar biasa bagi partai politik. "Kondisi ini tidak hanya berdampak pada tidak optimalnya penyampaian visi-misi partai, tetapi juga berisiko mengaburkan diferensiasi isu yang esensial untuk setiap level pemilihan," ujarnya.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |