loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok. SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
TAHUN 2014 menandai perubahan penting dalam cara negara memandang desa. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa bukan lagi semata sebagai unit administratif paling bawah yang menjalankan instruksi dari atas, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat yang memiliki kewenangan, sejarah, prakarsa, serta karakter sosial dan budaya sendiri.
Semangat tersebut bertumpu pada pengakuan terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunannya berdasarkan potensi dan kebutuhan setempat. Satu dekade kemudian, kerangka tersebut diperkuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas UU Desa dan menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
Gagasan besar di balik UU Desa sesungguhnya melampaui persoalan administrasi pemerintahan, di mana desa diharapkan tumbuh menjadi wilayah yang mandiri tanpa kehilangan kekhasannya, mampu mengelola sumber dayanya sendiri. Sekaligus menjaga nilai, pengetahuan lokal, dan ikatan sosial yang telah membentuk kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi.
Pilihan untuk memperkuat desa menjadi semakin penting karena wajah Indonesia pada dasarnya juga dibentuk dari ribuan ruang kehidupan lokal tersebut. Negara pun memberikan dukungan fiskal yang besar untuk mengubah kewenangan desa menjadi kapasitas pembangunan yang nyata.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20,77 triliun, akumulasi Dana Desa sepanjang 2015-2024 telah mencapai sekitar Rp609,9 triliun, dengan alokasi tahun 2024 sebesar Rp71 triliun. Pada APBN 2025, pemerintah kembali mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun, yang diarahkan antara lain untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya, dan transformasi desa digital.
Besarnya dukungan tersebut menunjukkan semakin pentingnya Dana Desa sebagai instrumen fiskal untuk memperkuat kapasitas pembangunan dan kemandirian masyarakat dari tingkat yang paling dekat dengan kehidupan mereka. Pada perkembangannya, setelah lebih dari satu dekade UU Desa berjalan, pekerjaan membangun desa masih belum selesai.
Kemajuan fisik dan besarnya transfer fiskal tidak serta-merta berarti bahwa setiap desa telah memiliki ekonomi lokal yang kuat, kesempatan kerja yang memadai, ataupun kemampuan yang sama dalam mengelola sumber dayanya. BPS mencatat tingkat kemiskinan di perdesaan pada Maret 2026 mencapai 10,67% atau sekitar 12,10 juta orang, jauh lebih tinggi dibandingkan kemiskinan perkotaan yang sebesar 6,34% atau sekitar 10,83 juta orang.
Karena itu, kemandirian desa seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai kemampuan membangun jalan, kantor desa, atau fasilitas fisik semata, melainkan sebagai kemampuan masyarakat untuk menciptakan penghidupan yang layak, mempertahankan sumber daya produktifnya, memperkuat kelembagaan ekonomi lokal, dan memastikan generasi mudanya tetap melihat masa depan di desanya sendiri. Pada titik inilah desa memiliki arti yang jauh lebih dalam, di mana desa adalah benteng terakhir ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

















































